Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara.
Dodi Reza Alex Noerdin dinilai terbukti korupsi pada Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.
Baca juga: Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Alex Noerdin dan Harta yang Disita Dikembalikan
Di persidangan Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee Rp 2,9 miliar dari terpidana Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Selain pidana penjara, Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana tambahan 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut.
Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujar Layer saat ditemui setelah persidangan.
Tuntutan 2 terdakwa lainnya
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.