Polda Jateng Buka Peluang Periksa Mantan Bupati Purbalingga Terkait Pembangunan Jembatan Merah
Polda Jateng membuka peluang memeriksa mantan Bupati Purbalingga Jawa Tengah, Tasdi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Polda Jateng membuka peluang memeriksa mantan Bupati Purbalingga Jawa Tengah, Tasdi.
Pemeriksaan tersebut terkait pembangunan Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan, dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.
Baca juga: Fakta Video Bocah Lakukan Aksi Eksibisionis di GOR Purbalingga, Ibu Sebut Anaknya Disuruh Seseorang
Jembatan yang dibangun sejak kepemimpinan Bupati Purbalingga, Tasdi, pada tahun 2017 itu hingga saat ini juga belum bisa dilewati.
Bahkan hasil dari audit BPKP, kerugian negara akibat Jembatan Merah tersebut mencapai Rp 15,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, saat ini telah banyak saksi yang diperiksa atas pembangunan jembatan tersebut.
Saksi-saksi tersebut antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
"Pokoknya. yang berkaitan dengan jembatan akan kami periksa," kata Johanson, Selasa (14/6/2022).
Johanson menuturkan, tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, juga akan diperiksa. Dia menyatakan, polisi akan selalu profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Nenek 72 Tahun di Purbalingga Ditemukan Tewas di Sungai, Sempat Dilaporkan Menghilang dari Rumah
"Bila ada ditemukan dan ada saksi lain, kami akan periksa lagi," ujarnya.
Dia menuturkan, saat masih menunggu hasil investigasi dari BPKP. Pihaknya akan mendalami berapa kerugian negara atas pembangunan jembatan tersebut. (rtp/TRIBUN JATENG CETAK)
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Akan Periksa Eks-Bupati Purbalingga Terkait Proyek Jembatan Merah