Suami Habisi Nyawa Istri, Jasad Korban Ditemukan Mengambang di Sungai, Ada Luka Senjata Tajam
Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat menghabisi nyawa istrinya. Kasus terbongkar bermula dari temuan jasad mengambang di sungai.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya.
Kasus ini terbongkar bermula dari temuan jasad wanita mengambang di sungai.
Saat ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam di tubuh korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap suami korban.
Anggota gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, bersama Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap serta membekuk pelaku kasus tindak pidana pembunuhan.
Pelaku diketahui bernama Selamet Santoso (35) warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Mirisnya, pelaku adalah suami korban pembunuhan Listani (22).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanahbumbu Tewas Tertabrak Mobil Saat hendak Menyeberang Jalan
Baca juga: FAKTA Tragedi Paiton 19 Tahun Silam yang Kembali Viral, Kronologi 54 Tewas hingga Kesaksian Keluarga
Jasad Listani ditemukan pada Selasa (14/6/2022) lalu.
"Pelaku berhasil dibekuk petugas saat akan melarikan diri dari Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (15/06/2022), sekira pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (16/5/2022).
Wido Dwi menuturkan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Listani (22) ini berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan pada.
Jasad ditemukan mengambang di Sungai Tulang Bawang.
Setelah dilakukan evakuasi, mayat tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum.
"Terdapat luka tusukan senjata tajam di dua bagian badan, satu di bagian perut dan satu di dada," tuturnya.
Wido Dwi menjelaskan, identitas mayat anonim ini berhasil diketahui saat saksi yaitu Muhammad Kasim (43), ayah kandung korban melihat langsung kondisi mayat.
Kasim mengenali korban dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan.
Baca juga: Tanpa Sebab yang Jelas, Pelajar Dianiaya hingga Tewas saat Main HP, Pelaku Mengamuk saat Diamankan
Selain itu, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban juga dikenali dirinya.
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap petugas.
Sadisnya, pelaku itu adalah suami dari korban sendiri.
Pelaku dan korban menikah sejak bulan September 2021 lalu,"
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Tulang Bawang, Pelakunya Suami Korban Sendiri
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)