Butuh Uang Bangun Rumah, Pria Asal NTB Bunuh Temannya Lalu Bawa Kabur Truk Berisi 21 Ton Jagung
Pelaku berdalih butuh uang untuk melanjutkan pembangunan rumahnya, sehingga nekat membunuh korban yang juga temannya sendiri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Kasus pembunuhan seorang sopir truk berhasil diungkap jajaran Polres Situbondo.
Pembunuhan itu dilakukan M Rijal (24), warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelum kejadian, pelaku menumpang truk korban Samsul Hadi dari Banyuwangi menuju Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku berdalih butuh uang untuk melanjutkan pembangunan rumahnya, sehingga nekat menghabisi korban yang juga temannya sendiri.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian melempar jenazah korban ke pinggir jalan di Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan.
Setelah itu pelaku melarikan truk bermuatan 21 ton jagung yang semula disopiri korban, lalu menjualnya kepada seseorang di Probolinggo senilai Rp 70 juta.
Baca juga: Nyamar Pakai Peci dan Sarung, 3 Maling Gasak Motor Milik Pengasuh dan Santri Ponpes di Probolinggo
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya sudah lama kenal dan kembali bertemu di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Dari perbincangan, korban menawari pelaku menumpang truknya dengan tujuan Probolinggo.
Ternyata pelaku sudah punya niatan buruk karena ingin segera mendapatkan uang.
"Saat masih perjalanan naik kapal, pelaku sempat berpikir keras karena butuh sejumlah uang untuk memperbaiki rumahnya yang belum selesai," kata Andi Sinjaya saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan itu, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, korban berangkat dari Lombok bersama tiga temannya untuk mengantarkan barang ke Surabaya.
Namun di tengah perjalanan truk yang dinaiki korban dan pelaku sempat berhenti, kemudian korban meminta tiga temannya melanjutkan perjalanan.
"Saat berhenti itulah, pelaku melihat sebuah tali dan menyembunyikannya. Dan ternyata saat berada di dalam truk, pelaku menunggu korban lengah lalu menjeratnya dengan tali sampai meninggal," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Aksi Bocah Hadang Truk, Diduga Terjadi di Tol Tangerang-Merak, Polisi Turun Tangan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.