Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Video Sapi Digantung Pakai Crane di Pelabuhan Samarinda, DPKH Kaltim Ambil Langkah Tegas

Buntut viralnya video sapi digantung menggunakan crane di Pelabuhan Samarinda, DPKH Kaltim ambil langkah tegas.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Video Sapi Digantung Pakai Crane di Pelabuhan Samarinda, DPKH Kaltim Ambil Langkah Tegas
Kanal YouTube tvOneNews
Tangkap layar viral video sapi kurban digantung pakai crane saat proses bongkar muat di pelabuhan Samarinda. Cara proses bongkar muat dalam video ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2008. 

Kementan selanjutnya mengimbau agar proses bongkar muat hewan hidup di pelabuhan dapat menerapkan prinsip -prinsip kesejahteraan hewan.

Pihak terkait juga diminta untuk terlibat mengawasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di waktu mendatang.

"Dan kami mohon agar otoritas pelabuhan, instansi terkait, dan pelaku usaha peternakan dapat menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan," tandas Kuntoro.

Terjadi di Samarinda

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar, mengatakan video yang viral diambil di Pelabuhan Samarinda.

"Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda."

"Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," kata Munawwar, dikutip dari TribunKaltim.co.

Berita Rekomendasi

Munawwar melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.

DPKH Kalimantan Timur sudah berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian yang selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi pelabuhan.

Munawwar menyebut, ada sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Berikan Bansos 100 Sapi Kepada Masyarakat Miskin di Buleleng

Baca juga: Terkena Penyakit Mulut dan Kuku, Ribuan Sapi Dikubur Massal di Malang Jatim

Seperti dalam pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

"Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi-kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi."

"Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan," tegas Munawwar.

Sudah terjadi sejak 2008

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas