Pemerintah Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Lewat Ludruk Pendekar Tali Jagad
Kemnaker sosialisasi UU tentang PPM lewat lewat pentas ludruk dengan lakon "Pendekar Tali Jagad", Pemainnya ada Kirun dan Kartolo
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi undang-undang (UU) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) lewat lewat pentas ludruk.
Ribuan warga berbondong-bondong menyaksikan Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran dengan lakon "Pendekar Tali Jagad" di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, pada Minggu (19/6/2022) malam.
Selama 4 jam, ribuan warga antusias menonton Kirun, Kartolo dan pelaku kesenian se-Mataraman yang melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan motto 'Jangan Berangkat Sebelum Siap'.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Ponorogo menjadi lokasi sosialisasi karena daerah yang terkenal dengan kesenian reog dan warok tersebut merupakan salah satu kantong PMI di Jawa Timur.
Baca juga: Kemnaker Libatkan Seniman Tradisional Sosialisasikan UU PPMI
"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.
Menurut Anwar Sanusi, pemerintah tak tinggal diam untuk terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional masyarakat Jawa Timur yakni ludruk.
Tujuannya, kemasan melalui ludruk ini agar warga di Jawa Timur, khususnya di Ponorogo menerima informasi dengan baik, dan berkesan di ingatan masyarakat.
Melalui media Ludruk, diyakini pesan yang disampaikan pemerintah akan lebih mencapai titik sasaran kepada masyarakat.
Anwar Sanusi meminta seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri khususnya di Ponorogo, untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar.
Baca juga: PPMI Didorong Kembangkan Potensi Melalui Teknologi Digital
Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Anwar.
Setelah di Ponorogo, sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional ludruk ini, direncanakan akan dilanjutkan di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Malang.