1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan
1.682 PPPK formasi guru di Kabupaten Serang mengaku sudah enam bulan tidak mendapatkan gaji
Editor: Erik S
Juman pun sangat berharap sangat kepada permintaan daerah agar dapat dikabulkan di 2022 ini untuk menerima gajinya.
"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berahap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggaji PPPK.
Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Guru Honorer di Tangsel Ini Akhirnya Terima SK PPPK: Awalnya Adalah Seorang Pengacara
Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPK di tahun ini,” katanya saat ditemui di SDN Cilengo, Padarincang, kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.
Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim dan tidak memungkinkan.
"Jika tidak ada anggarannya apa yang akan diberikan. Dengan anggaran yang harus diberikan kurang lebih sekitar Rp98 miliar dalam satu tahunnya," katanya.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Di Hadapan Dewan dan OPD, PPPK di Kabupaten Serang Minta Segera Digaji dan SK Keluar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.