Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

1.682 PPPK formasi guru di Kabupaten Serang mengaku sudah enam bulan tidak mendapatkan gaji

Editor: Erik S
zoom-in 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
ilustrasi 1.682 PPPK di Kabupaten Serang nasibnya terkatung-katung karena belum mendapatkan gaji sejak SK keluar 

Juman pun sangat berharap sangat kepada permintaan daerah agar dapat dikabulkan di 2022 ini untuk menerima gajinya.

"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berahap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggaji PPPK.

Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Guru Honorer di Tangsel Ini Akhirnya Terima SK PPPK: Awalnya Adalah Seorang Pengacara

Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPK di tahun ini,” katanya saat ditemui di SDN Cilengo, Padarincang, kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim dan tidak memungkinkan.

"Jika tidak ada anggarannya apa yang akan diberikan. Dengan anggaran yang harus diberikan kurang lebih sekitar Rp98 miliar dalam satu tahunnya," katanya.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Di Hadapan Dewan dan OPD, PPPK di Kabupaten Serang Minta Segera Digaji dan SK Keluar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas