1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan
1.682 PPPK formasi guru di Kabupaten Serang mengaku sudah enam bulan tidak mendapatkan gaji
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang Banten formasi guru mengaku sudah enam bulan tidak mendapatkan gaji.
Karena ketidakjelasan nasib tersebut, PPPK audiensi dengan jajaran DPRD komisi II, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: 20 Tahun Jadi Guru Honorer, Ela Menangis Saat Menerima SK PPPK
Audiensi diwakili oleh ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso dan beberapa perwakilannya di Aula Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Dalam audiensi itu, Juman mengungkapkan bahwa 1.682 PPPK di Kabupaten Serang nasibnya terkatung-katung.
Hal itu lantaran, mulai dari pengangkatan di Oktober 2021 dan sampai pengeluaran SK itu 2 februari 2022. Juman mengaku belum terima gaji hingga saat ini.
"Jika dihitung dari dinyatakan lolos PPPK maka sudah sembilan bulan sedangkan jika dihitung dari SK sudah hampir enam bulanan kita tidak terima gaji," katanya.
Ia pun memahami, bahwa keuangan Pemkab Serang tidak memungkinkan menggaji PPPK.
"Selama ini kami masih menunggu karena memang anggaran Kabupaten Serang yang sedang devisit," kata Juman Sudarso saat di lokasi.
Baca juga: Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah
Meski begitu, pihaknya meminta Pemkab Serang segera menemukan jalan keluar atas masalah ini salah satunya melakukan perubahan anggaran yang diperuntukan gaji PPPK.
Karena sampai saat ini, PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah bertahan hidup.
"Yang selama ini bertahan hanya mengandalkan dari bos sekolah, yang nominalnya tidak seberapa. Mulai dari Rp150-500 ribu perbulan,"katanya.
Sedangkan di sekolah swasta sebagian sudah banyak guru yang diberhentikan pada persatu januari.
Baca juga: Perbedaan Pelamar PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, Cek Syarat Pendaftarannya
Maka, Juman menegaskan pihaknya beserta teman-teman PPPK datang ke gedung DPRD ini meminta agar permintaan mengabulkan permintaannya yakni SK, SPMT, SPK dan gaji segera keluar.
"Banyak di sekolah swasta yang udah dikeluarin akibat ini. Untuk angka pastinya saya kurang hapal karena memang globalnya kami itu 1.682 PPPK," katanya.
Juman pun sangat berharap sangat kepada permintaan daerah agar dapat dikabulkan di 2022 ini untuk menerima gajinya.
"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berahap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggaji PPPK.
Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Guru Honorer di Tangsel Ini Akhirnya Terima SK PPPK: Awalnya Adalah Seorang Pengacara
Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPK di tahun ini,” katanya saat ditemui di SDN Cilengo, Padarincang, kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.
Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim dan tidak memungkinkan.
"Jika tidak ada anggarannya apa yang akan diberikan. Dengan anggaran yang harus diberikan kurang lebih sekitar Rp98 miliar dalam satu tahunnya," katanya.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Di Hadapan Dewan dan OPD, PPPK di Kabupaten Serang Minta Segera Digaji dan SK Keluar