Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2018 saat Istri Pergi ke Sawah dan Mengaji 

Pria 41 tahun inisial J warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tega merudapaksa anak tirinya, berinisial LA (18), pencabulan dilakukan sejak 2018.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2018 saat Istri Pergi ke Sawah dan Mengaji 
istimewa
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Pria 41 tahun inisial J warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tega merudapaksa anak tirinya, berinisial LA (18). Pelaku merudapaksa korban saat sang istri sedang pergi ke sawah dan pengajian. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Pria 41 tahun inisial J warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tega merudapaksa anak tirinya, berinisial LA (18).

Mirisnya aksi bejat pelaku merudapaksa anak tirinya dilakukan empat kali, sejak 2018.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan, kejadian pelaku merudapaksa anak tirinya itu pertama terjadi pada 15 Juni 2018.

Saat itu, LA masih duduk di bangku SMA.

"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar. Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah," kata Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar

Melihat LA istirahat di kamar, J mendatangi. Dia mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

"Korban terpaksa melayani tersangka," imbuh Rozi.

Berita Rekomendasi

Kejadian ini pun berulang saat istri J tak di rumah.

Bahkan, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi mengaji.

Rozi mengungkapkan, kejahatan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, Rabu (15/6/2022).

Dari laporan ini, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.

Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Diiming-imingi Uang, Korban Menangis saat Pulang ke Rumah

Kemudian, pada Minggu (19/6/2022), tersangka J ditangkap di rumahnya.

Selain mengamankan J, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.

"Terhadap J, kami terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Ayah di Jepara Tega Cabuli Anak Tiri, Ancam Korban saat Istri ke Sawah dan Mengaji

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas