Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigpol Andriansyah Ikat Pacarnya di Kebun Sawit Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas

Brigpol Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih.

Editor: Erik S
zoom-in Brigpol Andriansyah Ikat Pacarnya di Kebun Sawit Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas
HO/SRIPO
Brigpol Andriyansyah saat menjalani sidang KKEP di Polres Lahat. Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih. 

Usai menyiramkan bensin, terdakwa kembali mengancam adiknya akan membakarnya.

Setelah itu terdakwa menyalakan korek dan api langsung membakar tubuh adiknya.

Kemudian Terdakwa berusaha menolong adiknya dengan membawanya dengan motor namun di tengah jalan ditinggalkannya dengan kondisi perih dan pedih terbakar.

Untung ada mobil patroli polisi yang melintas dan membawa adiknya ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

"Infonya terdakwa meninggalkan adiknya dan pergi ke RS Bukit Asam. Terdakwa membawa tas dan semua harta bendanya termasuk hp yang berisi bukti-bukti pengancaman terdakwa," pungkasnya.

Menanggapi keterangan Saksi Tresnawati, terdakwa Andriansyah melalui virtual zoom, langsung membantah keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.

Menurut Terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang keterangannya tidaklah benar.
Seperti dirinya tidak pernah mencegah korban melapor, Dia juga tidak pernah bolak balik ke rumah korban mengancam menggunakan mobil.

Berita Rekomendasi

"Mobil dan harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari," kata dia.

Kemudian, dirinya tidak melarikan diri pada saat melakukan pembakaran kepada korban.

Bahkan, ia berusaha memberikan pertolongan kepada korban sehingga tangan dirinya ikut terbakar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan, bahwa hubungan dirinya dengan korban sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan.

Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan menyarankan kami menikah secara siri.

Namun belum ditanggapinya karena korban belum mau berubah.

Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari keterangan saksi, ada yang telah dibantah oleh terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas