Brigpol Andriansyah Ikat Pacarnya di Kebun Sawit Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas
Brigpol Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih.
Editor: Erik S
Ini masih dalam proses persidangan jadi kita tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah.
Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
" Kita lihat apada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.
Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang di lanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.
"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati sambil menutup persidangan.(ari)
Penulis: Ardani Zuhri
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul SEBELUM BAKAR PACAR hingga Tewas, Oknum Polisi di Sumsel Sempat Borgol Korban di Pohon Sawit