Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigpol Andriansyah Ikat Pacarnya di Kebun Sawit Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas

Brigpol Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih.

Editor: Erik S
zoom-in Brigpol Andriansyah Ikat Pacarnya di Kebun Sawit Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas
HO/SRIPO
Brigpol Andriyansyah saat menjalani sidang KKEP di Polres Lahat. Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih. 

Ini masih dalam proses persidangan jadi kita tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah.
Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

" Kita lihat apada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.

Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang di lanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.

"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati sambil menutup persidangan.(ari)

Penulis: Ardani Zuhri

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul SEBELUM BAKAR PACAR hingga Tewas, Oknum Polisi di Sumsel Sempat Borgol Korban di Pohon Sawit

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas