Ini Alasan Hakim Terima Gugatan Praperadilan Titan Infra Energy
Hakim tunggal sidang praperadilan Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy
Editor: Erik S
Sembilan, menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor: R/287/IV/RES.1.11./2022/Dittipideksus adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepuluh, memerintahkan kepada Termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera me ngembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan tanggal 21 April 2022.
Namun dalam sidang putusan kemarin, Hakim Anry hanya mengabulkan dua petitum, yakni petitum ke 3 dan 4. Hakim menganggap, petitum tersebut sudah menggambarkan seluruh petitum yang diajukan pengacara. Karena itu, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.
Selain itu, hakim mengacu keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Profesor Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan di persidangan pada Jumat (17/6) silam, polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
“Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima,” tegas Hakim Anry.
Berita ini telah tayang di Kontan berjudul: PN Jaksel Terima Praperadilan Titan Infra Energy Melawan Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.