Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi
Kasus seorang pemuda rudapaksa gadis remaja terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas , Riau. Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial Wn (23).
Editor: Endra Kurniawan
![Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pemuda di Riau rudapaksa gadis remaja. Kasus terbongkar saat korban alami depresi dan tak mau masuk sekolah.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 milliar.
Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.
"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Pemuda Bikin Remaja 15 Tahun Korban Asusila Enggan Sekolah
(TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.