Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi

Kasus seorang pemuda rudapaksa gadis remaja terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas , Riau. Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial Wn (23).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pemuda di Riau rudapaksa gadis remaja. Kasus terbongkar saat korban alami depresi dan tak mau masuk sekolah. 

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 milliar.

Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.

"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Pemuda Bikin Remaja 15 Tahun Korban Asusila Enggan Sekolah

(TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas