Polisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi
NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TPPO tersebut terkait pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.
Baca juga: Seorang TKI di Arab Saudi Asal Serang Buat Laporan Via Medsos: Diancam Suami Jika Tidak Kirim Uang
NN adalah warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang Yudha Satria mengatakan, modus yang dilakukan dengan memberikan uang sekitar Rp 3 jt kepada korban, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Bahkan korban yang telah direkrut NN juga ada yang masih di bawah umur.
Akibatnya, NN dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya mobil yang akan memberangkatkan PMI secara ilegel, pada Sabtu (18/6/2022).
"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti, dan langsung melakukan pengejaran terhadap NN," kata saat ekspos di Aula Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Ada Garuda di Hati TKI, Didukung Ratusan TKI di Kuwait, Indonesia Mengulang Sejarah 42 Tahun
NN berhasil ditangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan, pada saat akan memberangkatkan korban berinisal RM warga Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.
NN berperan aktif mulai dari memampung hingga memberangkatkan ke Arab Saudi.
Pekerjaan ini sudah dijalaninya sejak 2015 silam.
"Sebelum memang NN ini juga sempat menjadi PMI di Arab Saudi, dan pada saat pulang pada 2015 dirinya tergiur mejalankan bisnis ini, bersama rekan-rekannya tersebut," katanya.
Baca juga: TKI Asal Cianjur Pulang dengan Tangan Hampa, padahal Berada di Arab Saudi 11 Tahun
Dari hasil keterangan NN, bahwa dirinya memang tidak bekerja sendiri, ada yang membantunya selama melakukan bisnis ilegalnya tersebut.
Diantaranya yakni berinisal AS merupakan warga Tangerang, AR dan PT merupakan warga Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.