Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi

NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi
Net
(Ilustrasi) NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten 

"Mereka memliki peran masing-masing," katanya.

Tersangka AS berperan sebagai koordinator yang akan memberangkatkan ke Arab Saudi, AR berperan mencari PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi yang berlokasi di Bima.

Serta PT berperan membawa PMI dari Bima ke Jakarta dan Serang, dan menampung PMI tersebut sembari menunggu dokumen-domkumen yang disiapkan.

"Untuk visa yang digunakan pun ini yakni visa wisata bukan untuk bekerja, sedangka visa wisata hanya bertahan enam bulan maka jika sudah tidak berlaku ini menjadi ilegal," katanya.

Bahkan, kata Yudha, ada korban yang masih dibawah umur dan datanya pun dipalsukan.

Setelah kita telusuri berdasarkan keterangan dari NN, dan dari hasil pengembangan pun ditemukan tujuh orang lainnya yang ditampung di rumah NN di Kecamatan Pontang yang berasal dari Bima NTB, sudah ada satu orang yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi oleh NN.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30 TKI Ilegal yang Hendak ke Malaysia, 6 Orang Masih Anak-anak

Sementara untuk keuntungan yang diperoleh NN, dari hasil pengakuannya yakni dari satu PMI dirinya dapat meraup Rp 4 juta yang didapat dari AS yang merupakan bos NN.

Berita Rekomendasi

"Kami berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," ungkapnya.

Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinite, 4 buku paspor, 1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat. 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 4 Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perdagangan Orang ke Arab Saudi, 3 Orang Lainnya DPO

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas