Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi

NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi
Net
(Ilustrasi) NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serang, Banten 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG -  NN (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

TPPO tersebut terkait pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.

Baca juga: Seorang TKI di Arab Saudi Asal Serang Buat Laporan Via Medsos: Diancam Suami Jika Tidak Kirim Uang

NN adalah warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang Yudha Satria mengatakan, modus yang dilakukan dengan memberikan uang sekitar Rp 3 jt kepada korban, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

Bahkan korban yang telah direkrut NN juga ada yang masih di bawah umur.

Akibatnya, NN dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya mobil yang akan memberangkatkan PMI secara ilegel, pada Sabtu (18/6/2022).

Berita Rekomendasi

"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti, dan langsung melakukan pengejaran terhadap NN," kata saat ekspos di Aula Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ada Garuda di Hati TKI, Didukung Ratusan TKI di Kuwait, Indonesia Mengulang Sejarah 42 Tahun

NN berhasil ditangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan, pada saat akan memberangkatkan korban berinisal RM warga Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.

NN berperan aktif mulai dari memampung hingga memberangkatkan ke Arab Saudi.

Pekerjaan ini sudah dijalaninya sejak 2015 silam.

"Sebelum memang NN ini juga sempat menjadi PMI di Arab Saudi, dan pada saat pulang pada 2015 dirinya tergiur mejalankan bisnis ini, bersama rekan-rekannya tersebut," katanya.

Baca juga: TKI Asal Cianjur Pulang dengan Tangan Hampa, padahal Berada di Arab Saudi 11 Tahun

Dari hasil keterangan NN, bahwa dirinya memang tidak bekerja sendiri, ada yang membantunya selama melakukan bisnis ilegalnya tersebut.

Diantaranya yakni berinisal AS merupakan warga Tangerang, AR dan PT merupakan warga Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Mereka memliki peran masing-masing," katanya.

Tersangka AS berperan sebagai koordinator yang akan memberangkatkan ke Arab Saudi, AR berperan mencari PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi yang berlokasi di Bima.

Serta PT berperan membawa PMI dari Bima ke Jakarta dan Serang, dan menampung PMI tersebut sembari menunggu dokumen-domkumen yang disiapkan.

"Untuk visa yang digunakan pun ini yakni visa wisata bukan untuk bekerja, sedangka visa wisata hanya bertahan enam bulan maka jika sudah tidak berlaku ini menjadi ilegal," katanya.

Bahkan, kata Yudha, ada korban yang masih dibawah umur dan datanya pun dipalsukan.

Setelah kita telusuri berdasarkan keterangan dari NN, dan dari hasil pengembangan pun ditemukan tujuh orang lainnya yang ditampung di rumah NN di Kecamatan Pontang yang berasal dari Bima NTB, sudah ada satu orang yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi oleh NN.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30 TKI Ilegal yang Hendak ke Malaysia, 6 Orang Masih Anak-anak

Sementara untuk keuntungan yang diperoleh NN, dari hasil pengakuannya yakni dari satu PMI dirinya dapat meraup Rp 4 juta yang didapat dari AS yang merupakan bos NN.

"Kami berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," ungkapnya.

Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinite, 4 buku paspor, 1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat. 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 4 Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perdagangan Orang ke Arab Saudi, 3 Orang Lainnya DPO

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas