Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik di Sukoharjo Jateng, Polisi Foto Pelanggaran Menggunakan Ponsel

Seorang pengendara sepeda motor pelat merah di Sukoharjo Jawa Tengah diberi tilang elektronik berdasarkan foto dari ponsel

Editor: Erik S
zoom-in Tilang Elektronik di Sukoharjo Jateng, Polisi Foto Pelanggaran Menggunakan Ponsel
Instagram @romansasopirtruck
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas 

Guntur mengatakan, jika penindakan yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi ETLE mobile Nasional Presisi itu langsung terhubung ke sistem di Korlantas Polri. 

"Anggota yang foto itu (memang) pakai hp," tegasnya.

"Dengan sprint itu, anggota (satlantas) bisa mendownload aplikasi (ETLE Mobile Nasional Presisi), namun tidak semua anggota bisa mendownload itu," tambahnya. 

Tercatat sekitar 25 Anggota Satlantas Polres Sukoharjo memiliki aplikasi tersebut di dalam gawainya. 

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan Mulai Pekan Depan, Diganti dengan Tilang Elektronik

Dengan aplikasi tersebut, setiap anggota yang sedang melaksanakan tugas di lapangan dapat mengambil gambar dimanapun asalkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pengguna jalan umum. 

"Itu kebanyakan kurang sadar (peraturan lalu lintas) yang terfoto itu, jadi ya mohon maaf jika difoto temen-temen (Anggota Satlantas Polres Sukoharjo)," jelasnya. 

Guntur mengungkapkan jika pelanggaran didominasi pengendara roda dua.

BERITA TERKAIT

Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran dari pengendara roda empat di Sukoharjo. 

"Rata-rata (pelanggar) roda dua, enggak pakai helm" ujarnya.

"Kalau untuk roda empat, kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman," imbuhnya. 

Guntur mengatakan, jika penindakan itu dilakukan agar menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. 

"Artinya untuk laka lantas yang tingkat fatalitasnya tinggi yang meninggal dan sebagainya karena enggak pakai helm itu dapat berkurang," tambahnya. 

Baca juga: Belasan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Akibat Ngebut di Jalan Tol

Dia menjelaskan, jika pelanggar yang sudah menerima surat dari Kepolisian itu menandakan jika data pelanggar tersebut sudah tervalidasi oleh sistem. 

Tak lupa, dirinya menghimbau agar masyarakat taat aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas