Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik di Sukoharjo Jateng, Polisi Foto Pelanggaran Menggunakan Ponsel

Seorang pengendara sepeda motor pelat merah di Sukoharjo Jawa Tengah diberi tilang elektronik berdasarkan foto dari ponsel

Editor: Erik S
zoom-in Tilang Elektronik di Sukoharjo Jateng, Polisi Foto Pelanggaran Menggunakan Ponsel
Instagram @romansasopirtruck
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN -  Seorang pengendara sepeda motor pelat merah di Sukoharjo Jawa Tengah diberi tilang elektronik karena tidak mengenakan helm.

Tilang elektronik di Sukoharjo ini viral melalui instagram @romansasopirtruck. 

Baca juga: Perolehan Uang Tilang Elektronik Capai Rp 639 M, DPR: Penggunaan Teknologi Terbukti Lebih Efektif

Akun itu mengunggah beberapa gambar yang menunjukkan surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2022). 

Dalam unggahannya tertulis:

Hati-hati slurd!

Patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas

Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera

BERITA TERKAIT

Betewe, ini asli atau editan ya?

Tilangnya pake camera smartphone? 

@romansasupirtruck.id

#RomansaSopirTruck #RST 

Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo.

Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri. 

Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik

"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," jelas Guntur.  

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas