Tilang Elektronik di Sukoharjo Jateng, Polisi Foto Pelanggaran Menggunakan Ponsel
Seorang pengendara sepeda motor pelat merah di Sukoharjo Jawa Tengah diberi tilang elektronik berdasarkan foto dari ponsel
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang pengendara sepeda motor pelat merah di Sukoharjo Jawa Tengah diberi tilang elektronik karena tidak mengenakan helm.
Tilang elektronik di Sukoharjo ini viral melalui instagram @romansasopirtruck.
Baca juga: Perolehan Uang Tilang Elektronik Capai Rp 639 M, DPR: Penggunaan Teknologi Terbukti Lebih Efektif
Akun itu mengunggah beberapa gambar yang menunjukkan surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2022).
Dalam unggahannya tertulis:
Hati-hati slurd!
Patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas
Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera
Betewe, ini asli atau editan ya?
Tilangnya pake camera smartphone?
@romansasupirtruck.id
#RomansaSopirTruck #RST
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo.
Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri.
Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," jelas Guntur.