Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar
Viral seorang pemotor terkena tilang elektronik saat berkendara di pinggir sawah. Berikut penjelasan pihak kepolisian dan pengakuan sang pengendara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemotor terkena tilang elektronik (ETLE) saat berkendara di pinggir sawah viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kejadian ini menjadi bahan berbicangan setelah foto surat tilang elektronik diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck.
Surat tilang elektronik diketahui diterbitkan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo.
Pada surat memperlihatkan gambar pengendara motor yang sedang melintasi jalan beraspal.
Samping kiri dan kanan terdapat hamparan lahan persawahan.
Sementara alasan pria ini ditilang karena melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 160 ayat 9.
Baca juga: Berawal Ribut soal Rok Pendek, Siswi SMA Aniaya Siswi SMP di Minut, Video Pemukulan Sempat Viral
Pasal tersebut mengatur siapa saja yang berkendara sepeda motor wajib memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Barangsiapa yang melanggar maka akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Akun @romansasopirtruck kemudian mengingatkan warganet supaya lebih berhati-hati saat berkendara.
"Hati-hati slurd!
Patuhi aturan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas.
Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera.
Betewe, ini asli atau editan ya?
Tilangnya pake camera smartphone?," tulis dalam keterangan foto.
Hingga Kamis (23/6/2022), unggahan @romansasopirtruck sudah disukai lebih dari 4 ribu kali dan ratusan warganet meramaikan kolom komentar dengan berbagai responsnya.
Ada warganet menilai tindakan kepolisian berlebihan dengan menilang pria tersebut.
Warganet menganggap pria tersebut hanya seorang petani yang ingin pergi ke sawahnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Respon Salam Komando yang Viral: Seperti Ramalan Cuaca
Penjelasan pihak Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan terkait komentar miring para warganet.
Ia menegaskan, pria dalam foto surat tilang elektronik bukanlah petani yang hendak pergi ke sawahnya.
Sedangkan jalan yang dilalui merupakan penghubung kabupaten bukan jalan desa.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya."
"Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis.
Meskipun demikian, kata Iqbal, dirinya meminta maaf jika dalam proses penerapan tilang ETLE ada yang membuat masyarakat tak nyaman.
Pada dasarnya ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.
Baca juga: Aksi Pemalakan Viral dan Ditonton 8,3 Juta Kali, Oknum Tukang Ojek Kuda di Gunung Bromo Minta Maaf
Sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.
"Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi Keselamatan dan Fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami," ujar Iqbal.
Iqbal selanjutkan mengingatkan, di Kabupaten Sukoharjo kejadian kecelakaan lalu lintas di kawasan persawahan tergolong tinggi.
Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian dengan rincian 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia.
"Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," tegas Iqbal.
Pengakuan pelanggar
Belakangan terungkap, sosok pria dalam surat tilang bernama Panto Suwarno (59), warga Dukuh Ngawen, Kelurahan Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Panto pada awalnya tidak mengetahui dirinya ditilang.
Ia baru mendapatkan kabar setelah dihubungi anaknya yang memberitahu ada surat tilang dikirim ke rumah.
Baca juga: FAKTA Viral Wanita di Probolinggo Ditoyor Pengemis: Alasan Tak Beri Uang, Satpol PP Beri Tanggapan
"Saya tidak tahu kalau tidak ditelepon anak saya. Katanya dapat surat dari kantor pos gitu. Surat itu datangnya Rabu (22/7/2022) kemarin," ungkap dia, dikutip dari Kompas.com.
Panto melanjutkan ceritanya, foto diambil saat dirinya pulang dari bertakziah.
Tepatnya di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Panto yang tidak memakai helm.
Penilangan berakhir dengan Panto membayar denda sebesar Rp50.000.
Terakhir, Panto berjanji akan selalu memakai helm ketika bepergian.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Tri Widodo)(Kompas.com/Labib Zamani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.