Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar
Viral seorang pemotor terkena tilang elektronik saat berkendara di pinggir sawah. Berikut penjelasan pihak kepolisian dan pengakuan sang pengendara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemotor terkena tilang elektronik (ETLE) saat berkendara di pinggir sawah viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kejadian ini menjadi bahan berbicangan setelah foto surat tilang elektronik diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck.
Surat tilang elektronik diketahui diterbitkan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo.
Pada surat memperlihatkan gambar pengendara motor yang sedang melintasi jalan beraspal.
Samping kiri dan kanan terdapat hamparan lahan persawahan.
Sementara alasan pria ini ditilang karena melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 160 ayat 9.
Baca juga: Berawal Ribut soal Rok Pendek, Siswi SMA Aniaya Siswi SMP di Minut, Video Pemukulan Sempat Viral
Pasal tersebut mengatur siapa saja yang berkendara sepeda motor wajib memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Barangsiapa yang melanggar maka akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Akun @romansasopirtruck kemudian mengingatkan warganet supaya lebih berhati-hati saat berkendara.
"Hati-hati slurd!
Patuhi aturan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas.
Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera.
Betewe, ini asli atau editan ya?
Tilangnya pake camera smartphone?," tulis dalam keterangan foto.
Hingga Kamis (23/6/2022), unggahan @romansasopirtruck sudah disukai lebih dari 4 ribu kali dan ratusan warganet meramaikan kolom komentar dengan berbagai responsnya.
Ada warganet menilai tindakan kepolisian berlebihan dengan menilang pria tersebut.
Warganet menganggap pria tersebut hanya seorang petani yang ingin pergi ke sawahnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Respon Salam Komando yang Viral: Seperti Ramalan Cuaca
Penjelasan pihak Polda Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.