Pemuda di Sikka Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Modus Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan ke Pantai
Kasus seorang pemuda rudapaksa remaja 13 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pelaku rudapaksa diketahui berinisial L (25).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda rudapaksa remaja 13 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini diketahui berinisial L (25), sementara korbannya MMH (13).
Modus pelaku untuk merudapaksa korban dengan mengajak jalan-jalan ke pantai.
Kapolres Sikka, AKBP Nelsom Filipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, saat di pantai, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Karena ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan.
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa
Pelaku membuka celana dalam korban hingga aksi bejatnya.
"Dia (korban) teriak dan pelaku tahan sejenak. Karena korban merasa sakit, pelaku memaksa korban," ujar Margono.
Margono melanjutkan, usai kejadian, korban lantas melapor keluarganya.
Keluarga korban selanjutnya berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.
Pengaduan korban kini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B /163 / VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.
Kini, pihak kepolisian sudah mengumpulkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi, dan pelaku segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku
Kasus lain
V (18) seorang pemuda yang merupakan tukang ojek di Kabupaten Sikka dilaporkan ke Mapolres Sikka.