Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah

praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang berhasil terbongkar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah
Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polda Banten dan Kompas.com/Rasyid Ridho
(KIRI) Lokasi SPBU yang melakukan aksi curangi Takaran di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan (KANAN) Polda Banten saat merilis kasus SPBU Curang di Serang. Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah 

Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.

Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."

Salah satu SBPU di  Kabupaten Serang -
Salah satu SBPU di Kabupaten Serang - (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Berita Rekomendasi

Kecurangan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016

kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.

Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas