Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah

praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang berhasil terbongkar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah
Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polda Banten dan Kompas.com/Rasyid Ridho
(KIRI) Lokasi SPBU yang melakukan aksi curangi Takaran di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan (KANAN) Polda Banten saat merilis kasus SPBU Curang di Serang. Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari laporan masyarakat, praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang berhasil terbongkar.

Aksi curang SPBU dengan mengurangi takaran saat ada masyarakat membeli BBM sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya.

Total keuntungan dari hasil aksi curang SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016

Dari kasus ini, manajer SPBU serta pemilik SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Berikut fakta-fakta SPBU Curang di Serang dirangkum dari TribunBanten.com dan Kompas.com, Rabu (22/6/2022):

Awal Kasus

Kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik kecurigaan di sejumlah titik di Kabupaten Serang.

Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016

Berita Rekomendasi

Hingga didapati aksi kecurangan di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.

Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin.

Kemudian ada 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Menggunakan Modus Baru

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU ini melakukan kecurangan dengan modus baru.

Baca juga: Fakta-fakta SPBU Curang di Serang: Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M

"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.

Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.

Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."

Salah satu SBPU di  Kabupaten Serang -
Salah satu SBPU di Kabupaten Serang - (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Kecurangan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016

kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.

Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas