Pernikahan Beda Agama Disahkan Pengadilan di Surabaya, MUI Jatim: Pasti Melanggar Agama
MUI Jawa Timur menolak pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menolak pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah beberapa hari pernikahan beda agama yang dikabulkan, kini MUI mengeluarkan tiga sikap.
Baca juga: HNW: Perkawinan Beda Agama Tidak Sejalan dengan Konstitusi
Hal tersebut tertera dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (23/6/2022) malam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin berdasar regulasi.
Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan secara agama tidak dilegalkan, maka akan mengakibatkan kumpul kebo.
“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.
Dari hasil pembahasan, setidaknya terdapat tiga sikap dari MUI Jatim.
Pertama, Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
Baca juga: Gugatan Pernikahan Pasangan Suami Istri Beda Agama Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya
Kedua, pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah. Namun, ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.
"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2," tambahnya.
Sementara ketiga, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain.
Baca juga: Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi Menikah Beda Agama, Akad Nikah dan Pemberkatan di Gereja Katedral
Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.
"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih," tuntasnya.
KRONOLOGI PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama