Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Beda Agama Disahkan Pengadilan di Surabaya, MUI Jatim: Pasti Melanggar Agama

MUI Jawa Timur menolak pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Erik S
zoom-in Pernikahan Beda Agama Disahkan Pengadilan di Surabaya, MUI Jatim: Pasti Melanggar Agama
pixabay.com/27707
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menolak pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan RA dan EDS. Hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Menyusul keluarnya penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut.

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan penetapan tersebut.

"Ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Suparno menjelaskan, permohonan nikah beda agama itu sebelumnya diajukan oleh pasangan RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.

Baca juga: Batal Nikah Karena Beda Agama, Pasangan Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Pasangan islam dan kristen ini mulanya mengajukan pencatatan perkawinan ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Namun berkas mereka ditolak.

Tidak menyerah, keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.

Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.

Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing. (TribunJatim/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas