KPK Dalami Pengetahuan Plt Sekjen Kementan Ali Jamil terkait Pengadaan X-ray
KPK memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, Senin (7/10/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, Senin (7/10/2024).
Mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun anggaran 2021.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi X-ray Kementan, KPK Periksa PNS Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim penyidik mengorek pengetahuan Ali Jamil terkait pengadaan X-ray dimaksud sewaktu ia menjabat sebagai kepala badan karantina.
"Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-ray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi kepala badan karantina," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana.
Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray Kementan
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.