Terlilit Utang, Ibu Muda di Blitar Gelapkan Sembilan Sepeda Motor yang Dipinjamnya
Ibu muda di Kota Blitar ditangkap polisi karena menggelapkan sembilan sepeda motor yang dipinjamnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BLITAR - Lailatul Hanifah alias LH (34) ditangkap Polres Blitar Kota karena menggelapkan sembilan sepeda motor yang dipinjamnya.
Aksi penggelapan motor itu dilakukan LH karena terlilit utang.
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten: 4 Pelaku Beraksi di 8 TKP
Ibu dua anak itu ditangkap bersama dua orang yang menjadi penadah motor-motor hasil kejahatannya.
"Polsek Srengat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di sembilan TKP dengan pelaku sama. Pelakunya adalah LH, warga Desa Wonodadi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (24/6/2022).
Argo mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan LH adalah berpura-pura meminjam motor.
Sedangkan sasarannya adalah pengurus maupun santri di sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
"Modusnya berpura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di pesantren," terang Argo.
Dikatakannya, pelaku mencari target lewat media sosial (medsos), lalu mencari nomor telepon pengurus maupun santri di pesantren yang jadi sasarannya. Setelah mendapatkan nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di pesantren.
Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curanmor: Satu Tersangka Mencuri Sepeda Motor 30 Kali
Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
"Pelaku langsung menjual sepeda motor yang dipinjamnya ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk membayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," katanya.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang yang diketahui sebagai penadah motor hasil kejahatan pelaku. Kedua penadah yang ditangkap adalah Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek; dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.
Meski pelaku menggelapkan sembilan motor, polisi menyita tujuh unit di antaranya yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut. "Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit motor," katanya.
Sementara pelaku LH tidak banyak bicara saat ditanya soal kasusnya oleh sejumlah awak media. Ia hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota. "Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata LH beberapa kali saat menjawab kasus yang menjeratnya. *****
Penulis: Samsul Hadi
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu Muda Gelapkan 9 Sepeda Motor di Kota Blitar, Menyasar Pesantren dengan Modus Daftarkan Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.