Jengkel Dengar Tangisan, Ibu Lempar dan Aniaya Bayinya, Kematian Sang Anak Terungkap Setelah 5 Hari
Geram suara tangisan, ibu di Surabaya aniaya bayinya hingga tewas lalu ikut acara kantor suami di Jogya, jasad anak dibiarkan membusuk 5 hari.
Penulis: Theresia Felisiani
Pasalnya, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian tubuh korban.
Mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung.
Temuan tersebut, didasarkan pada hasil visum yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).
"Bukan sekali saja (kekerasan), tapi itu berulang kali sebelumnya," ujarnya di Mapolsek Wonocolo, Minggu (26/6/2022).
Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian.
Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore.
Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.
Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
Korban Lempar Bayinya ke Kasur
Kompol Roycke mengungkapkan, tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya.
Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali.
Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.