Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Diadukan ke Polisi karena Cabuli Muridnya, Begini Modusnya

Diduga tindak pencabulan yang dilakukan ustaz guru mengaji itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum yang bersangkutan menikah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Diadukan ke Polisi karena Cabuli Muridnya, Begini Modusnya
deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan - Guru mengaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan terhadap murid-muridnya. Perbuatan bejat itu terungkap saat orangtua salah satu korban curiga anaknya enggan untuk mengaji selama berhari-hari. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Guru mengaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan terhadap murid-muridnya.

Perbuatan bejat itu terungkap saat orangtua salah satu korban curiga anaknya enggan untuk mengaji selama berhari-hari.

Korban bahkan pura-pura tidur agar tidak disuruh mengaji di TPQ tersebut.

"Anak saya tidak mau keluar kamar pura-pura tidur kalau disuruh mengaji, saya marah dan akhirnya mengaku dilecehkan oleh ustaz D," jelas salah seorang ibu korban, Senin (27/6/2022).

Tak terima anaknya dilecehkan, ia melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pencabulan

Menurut dia, perbuatan ustaz D terhadap anaknya itu tidak wajar padahal yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai dua anak.

Berita Rekomendasi

Ia menduga kejahatan seksual yang diduga dilakukan ustaz guru mengaji itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum yang bersangkutan menikah.

"Sudah lama sebelum menikah (Ustaz D) padahal sudah punya anak kami tidak terima anak saya dilecehkan," ungkapnya.

Dari pengakuan korban melalui orang tuanya mengaku sudah lima kali ustaz D melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.

Perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan saat jam istirahat siang hari.

 Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.

Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.

"Anak saya diajak masuk ke sekertariat disuruh nonton video dewasa, sarung dan celana dalam anak saya dibuka," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas