Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut Kuku di Sumatra Utara, 1.800 Vaksin Akan Disuntikkan ke Ternak
1.800 vaksin akan disuntikkan kepada hewan ternak mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Sumatera Utara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan 1.800 vaksin akan disuntikkan kepada hewan ternak mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut Kuku (PMK).
"Vaksin dilakukan, vitamin dilakukan, antibiotik dilakukan, jadi semua dilakukan, hanya vaksin baru dikirim hari ini sebanyak 1.800 vaksin dan itu akan bertahap nanti akan ditambah," kata Edy saat diwawancarai, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Tekan Infeksi pada Hewan Ternak, Pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung Gencarkan Vaksinasi PMK
Edy Rahmayadi mengatakan, kondisi PMK di Sumut saat ini tidak terlalu mengkhawatirkan. Edy memastikan, sudah ada dikeluarkan aturan tentang izin dan kesehatan hewan.
"PMK Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi orang yang membuat jadi masalah sudah ada aturan sudah ada binatang dibuatkan dengan statusnya seperti apa dengan surat keterangan sudah ada diatur di situ," ucapnya.
Mantan Pangkostrad itu menambahkan sesuai dengan arahan Menteri Perekonomian, hewan yang dimusnahkan karena terjangkit PMK akan mendapat ganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor.
"Itu sudah diatur, apabila binatang itu harus dipaksa harus dimusnahkan nanti ada penggantian pada si petani itu," ujar
Sebagaimana diketahui, penyebaran PMK di sejumlah kabupaten/kota, yang kini bertambah menjadi 7.987 ekor hingga Senin 13 Juni 2022 dari data pekan lalu sebanyak 6.048 ekor.
Penularan terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor), Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor). Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor).
Baca juga: Perhimpunan Peternak Dukung Kebijakan Pemerintah Beri Ganti Rugi Sapi yang Terjangkit PMK
Kemudian, Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor) dan Pematangsiantar (3 ekor).
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gubernur Sumut Edy Sebut Hewan Ternak Yang Dimusnahkan Akibat PMK Akan Diganti Rugi 10 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.