Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Mantan Kepala Desa di Bangkalan Jadi Tersangka Karena Korupsi Dana PKH Rp 2 Miliar

Istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi tersangka karena korupsi dana PKH Rp 2 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Istri Mantan Kepala Desa di Bangkalan Jadi Tersangka Karena Korupsi Dana PKH Rp 2 Miliar
SU, istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi tersangka karena mencairkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 2 miliar. 

“Tersangka SU dan MZ sudah terlebih dulu kami kirim ke tahanan,” kata Deddy.

Korupsi jalan desa

Sementara itu, Camat Tanjung Bumi dan Kepala Desa Tanjung Bumi jadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berujung terjadinya tindak pidana korupsi.

AA dan MR ditahan Kejari sejak Selasa (28/6/2022) sore.

Baca juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP: Kalau Masih Korupsi, Get Out!

Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat publik itu setelah Kejari Bangkalan melakukan dua kali pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kali ini, Camat AA dan Kades MR tiba di kantor kejari sekitar pukul 09.00 WIB.

Pagi itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Berpakaian Aparatur Sipil Negara berwarna cokelat, wajah Camat AA tampak kusut begitu selepas waktu salat zuhur.

Itu setelah Tim Penyidik Kejari Bangkalan menaikkan status menetapkan AA dan MR menjadi tersangka.

“Tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas beberapa pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) atau kekurangan volume,” ungkap Deddy.

Ia menjelaskan, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa.

Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021.

Baca juga: Jaksa Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Mendag Enggartiasto Lukita

“Tanpa diawali dengan musyawarah desa, pastinya menyalahi prosedur. Peran seorang camat yang berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam setiap penyaluran Dana Desa tidak dijalankan oleh tersangka AA,” jelas Deddy.

Akibatnya, lanjut Deddy, untuk sementara hasil penghitungan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas