Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Siswi SMP Dibunuh Pacar di Langkat: Kronologi Kasus hingga Korban Dirudapaksa saat Pingsan

Berikut 5 fakta siswi SMP dibunuh pacar di Langkat. Korban dirudapaksa oleh pelaku saat pingsan. Pelaku kemudian membunuh korban secara keji.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 6 Fakta Siswi SMP Dibunuh Pacar di Langkat: Kronologi Kasus hingga Korban Dirudapaksa saat Pingsan
Tribunnews.com/Istimewa
(KIRI) AAS, siswi SMP di Langkat yang dirudapaksa dan dibunuh oleh pacarnya sendiri dan (KANAN) FS, pelaku pembunuhan siswi SMP di Langkat saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Tersangka kemudian mengantarkan korban dengan naik sepeda motornya.

Di lokasi kejadian, tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri.

Permintaan tersebut langsung ditolak korban sehingga membuat tersangka emosi.

"Ketika tersangka hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir tersangka, sehingga tersangka merasa kesakitan," urai Sumpeno.

Tersangka kemudian menganiaya korban hingga pingsan.

Baca juga: Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar

5. Korban dirudapaksa 2 kali

FS, tersangka pembunuhan siswi SMP di Langkat saat diamankan pihak kepolisian.
FS, tersangka pembunuhan siswi SMP di Langkat saat diamankan pihak kepolisian. (Tribunnews.com/Istimewa)

Sumpeno menyebut, dalam kondisi tak sadar, tersangka melakukan aksinya dengan membuka pakaian korban lalu menyetubuhinya.

BERITA REKOMENDASI

AAS sadar dari pingsannya beberapa saat kemudian dan langsung menangis mengetahui dirinya dinodai tersangka.

Melihat itu, tersangka malah memukul korban hingga membuatnya pingsan untuk yang kedua kalinya.

"Pelaku ini kemudian kembali melakukan tindakan asusila kepada korban."

"Selesai itu korban dan takut korban sadar kembali, pelaku memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan lehernya," tutur Sumpeno.

Setelah beraksi, tersangka kemudian meninggalkan TKP. Ia juga membuang sejumlah barang bukti.

Baca juga: Lelaki di Padang Berniat Habisi Nyawa Sendiri Usai Keinginannya Rujuk Ditolak Istri Siri


6. Ancaman hukuman

Tersangka kini dijerat pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Fredy Santoso)(Kompas.com/Dewantoro)

Berita lainnya seputar Kabupaten Langkat.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas