Menteri PPPA Minta Kekerasan Seksual di Ponpes Banyuwangi Diusut Tuntas, Pelaku Dipidana Maksimal
Aparat penegak hukum diminta mengusut kasus kekerasan seksual di Banyuwangi, segera menangkap dan menahan pelaku hingga menjatuhkan sanksi pidana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
![Menteri PPPA Minta Kekerasan Seksual di Ponpes Banyuwangi Diusut Tuntas, Pelaku Dipidana Maksimal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bintang-puspayoga-19201892.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap enam santri yang diduga dilakukan seorang pengasuh Pondok Pesantren, inisial (F), di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga meminta korban kasus kekerasan seksual untuk melapor kepada pihak yang berwenang.
"Apabila masih ada korban lain, kami sangat mengharapkan korban kekerasan seksual mau melapor agar dapat dilakukan pendampingan untuk pemulihan akibat trauma kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Bintang juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus kekerasan seksual ini secara tuntas, dengan segera menangkap dan menahan pelaku hingga menjatuhkan sanksi pidana maksimal.
Melalui koordinasi KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Banyuwangi dan Polres Banyuwangi, terungkap bahwa korban melapor enam orang, yakni lima santri perempuan dan satu santri laki-laki.
"Peran orang tua dan pendamping sangat perlu untuk mendukung anak agar mau melapor sehingga kasus ini dapat dituntaskan secepatnya dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan kejinya,” kata Bintang.
Kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pondok pesantren, menurut Bintang, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah, pengelola dan pemilik pondok pesantren, masyarakat serta orang tua agar terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik dan mental, diskriminasi dan perlakuan salah.
Lembaga pendidikan, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan tenaga didik yang berkualitas, baik fisik dan mental, spiritual untuk menghasilkan generasi unggul bagi masa depan bangsa.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Banyuwangi Sekaligus Pengasuh Ponpes Dilaporkan Cabuli Santriwati dan Santriwan
"Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman," jelas Bintang.
"Khususnya di Pondok Pesantren, telah ada Program Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pesantren yang menyenangkan bagi anak, mendidik untuk khusyuk beribadah, senang belajar dan kreatif serta sekaligus memberikan pengasuhan bagi anak-anak yang tinggal di sana," tambah Bintang.
Menteri PPPA mengharapkan tidak ada stigma negatif dari masyarakat dan memberikan dukungan bagi pemulihan trauma korban sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.