Kasus Pegawai Bank Curi Uang Nasabah, Saldo Semula Sebanyak Rp 400 Juta, Hanya Disisakan Rp 50 Ribu
PR, pegwai Bank Riau-Kepri (BRK) di Kota Pekanbaru yang mencuri uang milik nasabah. Total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegawai Bank Riau-Kepri (BRK) di Kota Pekanbaru, mencuri yang milik nasabah berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tersangka dalam kasus pencurian uang nasabah ini diketahui identitasnya pria 33 tahun berinisial RP.
PR sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun dengan mencuri uang dari 71 nasabah di tempatnya bekerja.
Akibat kejadian ini, total kerugian korban mencapai Rp 5,027 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan, seorang korban kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pegawai Bank di Riau Curi Uang Milik 71 Nasabah untuk Judi, Kerugian Capai Rp5 M, Modusnya Terungkap
Pelaku hanya menyisakan saldo milik korban sebanyak Rp 50 ribu saja.
"Salah satu nasabah korban tersangka ini, ada yang saldonya Rp400 juta. Namun oleh tersangka, hanya disisakan Rp50 ribu," ucap Sunarto dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kamis (30/6/2022).
Atas kejadian ini, Sunarto meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan rutin mengecek isi saldo.
Jika perlu mencetak buku tabungan secara berkala.
"Artinya jangan sampai merasa aman simpan di bank, ternyata sudah kosong," imbau Sunarto.
Baca juga: Admin Bank Riau dan Kepulauan Riau Bobol Uang 71 Nasabah Rp 5 Miliar
Modus tersangka
Sunarto kemudian melanjutkan modus tersangka RP saat melakukan kejahatannya.
PR awalnya meminta data data dormant rekening tabungan atas nama nasabah ke pihak customer service.
Data tersebut menjadi modal tersangka membobol tabungan dengan cara menarik uang lewat ATM.
"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)."
"Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM," urai Sunarto.
Oleh tersangka, uang-uang milik nasabah dihabiskan untuk bermain judi online.
PR sudah ditahan sejak Sabtu (12/6/2022).
Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kuras Bank Modus Skimming, Warga Estonia Sikat Uang Nasabah Rp1,4 Miliar
Penjelasan pihak bank
Direktur Utama Bank Riau-Kepri Andi Buchari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurungan.
Selain itu, Andi meminta masyarakat untuk tetap tenang.
Pihaknya memastikan uang-uang milik nasabah tetap aman lantaran BRK sudah memiliki pengawasan yang ketat.
"Bank Riau Kepri sudah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi BRK, Dwi Harsadi Putra menambahkan, untuk uang yang dicuri akan diganti.
"Iya (diganti). Kita menjamin dana nasabah aman," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)( Kompas.com/Idon Tanjung)