Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun
Yanto Cassa sebelumnya sudah divonis berturut-turut di tahun 2018 selama 5 tahun penjara, tahun 2020 selama 10 tahun penjara, dan tahun 2020 selama 18
Editor: Srihandriatmo Malau
Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.
RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Dari tangan Reangga, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
Dari pengembangan, Reangga mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni Yanto Cassa.
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.