Tilang Elektronik Segera Berlaku di Medan, Polisi: 10 Personel Ditlantas Sedang Pelatihan
Tilang elektronik melalui handphone akan diberlakukan di Sumatera Utara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tilang elektronik melalui sistem mobile atau menggunakan handphone akan diberlakukan di Sumatera Utara.
Tilang ini merupakan mode terbaru kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam: Diduga Hindari Tilang Elektronik
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirim surat tilang.
Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.
"Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (30/6/2022).
Alimuddin menyebut setelah pelatihan mereka akan segera diterjunkan ke lapangan.
Petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel, satu mengendarai dan satunya memegang handphone.
Meski demikian penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.
Baca juga: Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar
Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi."
Jadi kalaupun difoto bukan dapat surat tilang tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar."
Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah menerapkan tiang elektronik di satu lokasi yakni di lapangan merdeka Medan.
Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
Terdapat dua kamera yang sudah dipasang namun baru satu yang aktif.
Setiap pelanggar yang terekam akan menerima surat dari polisi dan diminta membayar sesuai pelanggaran.
(Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CATAT, Tilang Elektronik Sistem Mobile Bakal Diterapkan di Medan, Pelanggar Difoto dan Surat Tilang