Merasa Tersakiti, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang
Manajemen Holywings digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh dua orang bernama Muhammad di Kota Tangerang yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Manajemen Holywings digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, imbas dari promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Holywings digugat dua orang bernama Muhammad di Kota Tangerang yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni.
Baca juga: Bupati Tangerang Jelaskan Duduk Perkara 3 Holywings di Wilayahnya Ditutup, Izin Usaha Dicabut
Keduanya mengajukan gugatan didampingi kuasa hukum, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam Marantoko mengatakan dua orang bernama Muhammad itu merasa dirugikan atas penggunaan nama Muhammad sebagai alasan promosi minuman beralkohol.
Jadi kami para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan advokat lainnya memberikan kuasa kepada 2 orang yang melakukan gugatan terhadap Holywings, yaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok," ujar Hendarsam Marantoko kepada awak media, Kamis (30/6/2022).
"Dua orang yang melekat nama Muhammad ini merasa tersinggung, merasa tersakiti, merasa terhina, merasa dirugikan karena nama nabinya digunakan dan disandingkan dengan promo alkohol Holywings," terangnya.
Selain itu, lanjut Hendarsam, pihaknya juga menggugat Holywings yang dinilai menumbalkan karyawannya saat kasus tersebut mencuat.
Menurutnya, saat kasus promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings menyalahkan karyawannya yang memunculkan hal tersebut.
Baca juga: Outlet Holywings di Sleman Ditutup
Kemudian, ketika puluhan gerai Holywings di berbagai kota di Indonesia dilakukan penutupan, Holywings kembali menggunakan nama karyawan, terkait nasibnya yang kehilangan pekerjaan.
"Ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan dan diduga dikorbankan, namun ketika terjadi masalah penutupan gerai, Holywings kembali menggunakan karyawan sebagai bemper, bahwa nasib dari 2.800 karyawan mereka kehilangan pekerjaan," katanya.
"Jadi ini masalah kontradiksi sebenarnya, di satu sisi mereka ingin mengkambinghitamkam karyawan, di satu sisi karyawan dijadikan bemper untuk menarik simpati publik," ungkapnya.
Baca juga: Gerai Holywings Pondok Indah Disegel, Banyak Karyawan Terancam PHK, Pemkot DKI Siapkan Program
Hendarsam pun menegaskan, pihaknya meminta jajaran pengurus Holywings untuk bertanggung jawab secara langsung, atas permasalahan tersebut.
Pasalnya, penggunaan nama Muhammad sebagai promosi untuk minuman beralkohol, dinilai telah melukai umat muslim di Indonesia.
"Kami meminta manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya, untuk bertanggung jawab atas kejadian dan kekisruhan saat ini," tegas Hendarsam Marantoko.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, belasan advokat yang tergabung dalam beberapa kelompok tersebut mengajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings di PN Tangerang, sekitar pukul 15.35 WIB.
Pengajuan gugatan secara perdata tersebut dilakukan selama 20 menit.
Baca juga: Pemerintah Kota Palembang Diminta Jelaskan Alasan Penutupan Holywings
Selanjutnya, para advokat tersebut menyampaikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rani Mauliani heran tidak ada satu karyawan Holywings yang mengingatkan tentang promosi tersebut.
"Sudah ditindak oleh pak Gubernur. Intinya begini, ini adalah pelajaran buat para pengusaha terutama di sektor hiburan maupun restoran. Saya heran, Holywings karyawannya banyak, kemudian terus itu kan kalau promo tidak ada yang mengingatkan," kata Rani saat melakukan kunjungan, bantuan sosial, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Rani menjelaskan bahwa keputusan berada di satu orang dan karyawannya banyak, tetapi tidak saling mengingatkan dan mengambil ranah yang sensitif di Indonesia.
"Indonesia kan sangat sensitif terutama dari agama dan ras, jadi untuk pengusaha hiburan dan restoran tidak dilarang untuk membuka restoran, tetapi tolong ranah-ranah yang sensitif tolong dijauhi," ujar Rani.
Rani mengucapkan bahwa keputusan ditutup itu, karena surat izinnya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov).
"Tolong mindset dan karyawan diperhatikan lagi dengan baik, bagaimanapun siapapun akan tersinggung dan tidak usah memakai nama spesifik terutama dari agama," ucap Rani.
Baca juga: Pemerintah Kota Palembang Diminta Jelaskan Alasan Penutupan Holywings
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa nama dirinya dijadikan promo minuman, pastinya akan banyak nama Rani yang lainnya akan berkumpul.
"Contohnya Pak Topas. Sebetulnya, bukan dilihat namanya siapa tetapi karena ditempelkan diminumannya, kalau mau promo buat saja dengan bilang secara langsung," tutur Rani.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota.
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Orang Bernama Muhammad di Tangerang Gugat Holywings ke Pengadilan, Beberkan Alami Kerugian