Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG Berusia 17 Tahun di Makassar Jadi Tersangka Pelaku Pembusuran, Anak Panah Kenai Dada Korban

Selain menangkap, Bolong sebagai pelaku pembusuran petugas juga menyita barang bukti satu ketapel dan tiga anak panah busur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABG Berusia 17 Tahun di Makassar Jadi Tersangka Pelaku Pembusuran, Anak Panah Kenai Dada Korban
net
ilustrasi anak panah busur - Pelaku pembusuran di Pangkep, Sulawesi Selatan berinisial Al alias Bolong (17) diamankan Tim Reserse Mobile Polda Sulsel. Bolong menjadi pelaku pembusuran yang mengenai dada pemuda berinisial MAM.  

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku pembusuran di Pangkep, Sulawesi Selatan berinisial Al alias Bolong (17) diamankan Tim Reserse Mobile Polda Sulsel. 

Bolong menjadi pelaku pembusuran yang mengenai dada pemuda berinisial MAM. 

MAM pun harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl Haya Dg Koyo, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Hasil interogasi, pelaku AI alias Bolong mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MAM," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (2/7/2022) siang.

Baca juga: Pengendara Motor Kena Teror Busur di Dekat Lapas Maros, Anak Panah Tertancap di Kaki Kiri 

Kompol Dharma menjelaskan, korban MAM saat itu tengah nongkrong dengan temannya.

Berita Rekomendasi

"Berawal saat korban sedang duduk bersama temannya. Kemudian datang pelaku (Bolong) mengendarai sepeda motor dan melayangkan busur panah ke arah korban (MAM)," ujar Kompol Dharma.

Selain menangkap Bolong, petugas juga menyita barang bukti satu ketapel dan tiga anak panah busur.

Penjual Busur Ditangkap

Seorang pembuat busur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Pria berinisial MA alias Anca (33) itu, ditangkap setelah seorang pemuda berinsial FR alias Ade lebih dulu ditangkap membawa busur.

Anca ditangkap di rumahnya Jl Baji Gau oleh jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang.

Polisi menyita sejumlah anak panah hasil buatan Anca.

Begitu juga dengan gurinda yang digunakan menguat anak panah dari bahan paku.

"Barang bukti ada delapan anak panah atau busur, dua ketapel dan satu gurinda," kata Kasih Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, kepada tribun Selasa (28/6/2022) siang.

Anca kini telah diamankan di Polsek Mamajang.

Ia dijerat Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan anak panah itu.

"Terkait kejadian dugaan menguasai, memiliki, menyimpan dan membuat senjata penusuk berupa anak panah dan plontarnya," ujarnya.

Sekedar diketahui, beberapa aksi kejahatan jalanan ditemui di Kota Makassar.

Diantaranya aksi begal atau pencurian kekerasan hingga tawuran kelompok.

Kebanyakan dari para pelaku, kerap menggunakan anak panah atau busur sebagai senjata untuk melukai lawannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Resmob Polda Sulsel Tangkap Warga Makassar Usai Busur Dada Pemuda Pangkep

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas