Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Aksi Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai CD | Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat

Berita populer regional mulai viral video aksi emak-emak tutupi pelat nomor dengan celana dalam hingga 2 ASN dipecat gegara selingkuh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in POPULER REGIONAL: Aksi Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai CD | Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat
instagram.com/berita_lamongan_
Diduga menghindari tilang elektronik, seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat motor menggunakan celana dalam. Videonya viral di media sosial. 

Sebelumnya, polisi mengamankan AK dan tiga temannya, L, T, dan R atas aksi viralnya.

Empat orang tersebut terbebas dari hukuman dan mendapat tugas baru untuk menyebarluaskan informasi mengenai ETLE.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Miko mengatakan, keempat orang tersebut telah mengakui kesalahannya.

Kepada petugas, keempat orang itu mengaku membuat konten untuk konsumsi pribadi.

"Motifnya sekadar membuat konten dan konsumsi pribadi, karena keterbatasan pengetahuan dan telah kami beri edukasi."

"Mereka kami tugaskan menjadi Duta ETLE Polres Lamongan," kata Miko, Jumat (1/7/2022), dilansir Tribun Jatim.

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya.

2. Masih Ingat 2 ASN di Gunungkidul Selingkuh hingga Punya Anak? Nasibnya Dipecat dengan Hormat

Ilustrasi perselingkuhan - 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dipecat karena selingkuh hingga memiliki anak.
Ilustrasi perselingkuhan - 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dipecat karena selingkuh hingga memiliki anak. (IMCNews.ID)

Kasus perselingkuhan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, terus bergulir.

Informasi terbaru, kedua ASN sudah dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat berselingkuh hingga berujung memiliki anak.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan nasib 2 oknum ASN ini.

Iskandar menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat keputusan (SK) kepada yang bersangkutan.

SK menetapkan keduanya dipecat terhitung dari 1 Juli 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas