Sempat Minum Racun dan Sayat 2 Tangannya, Begini Kondisi Terduga Pelaku Pembunuhan di Sambas
Terduga pelaku pembunuhan istri di Sambar sempat minum racun dan sayat kedua tanganya, kini kondisinya membaik dan telah ditahan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Terduga pelaku pembunuhan di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas berupaya melakukan bunuh diri.
Kini kondisinya berangsur pulih setelah terduga pelaku pembunuhan inisial AK itu minum racun.
Sebelumnya usai membunuh korban Rusiana yang merupakan istrinya, AK minum racun.
Tak hanya itu AK juga menyayat kedua tangan dan dirawat ke puskesmas terdekat.
Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles saat dikonfirmasi Tribun Pontianak mengungkapkan kondisi kesehatan AK perlahan membaik.
Saat ini AK telah diproses di Satreskrim Polres Sambas.
"Kondisinya semakin membaik, pelaku juga telah diamankan di Polres Sambas," kata Iptu Rio Charles, Minggu 3 Juli 2022.
Dia menjelaskan, terduga pelaku AK diproses oleh Satreskrim Polres Sambas.
"Betul, terduga pelaku diamankan di Polres Sambas," jelasnya.
Dia mengungkapkan, atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal dugaan kuat terjadi Tindak Pidana Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah tanggal hingga mengakibatkan matinya korban/pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Baca juga: Ibu Ajak 2 Anaknya Sarapan Mi Campur Racun Tikus dan Serangga, Gara-gara Frustasi Terlilit Utang
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah satu bilah potongan gagang pisau dan mata pisau (pisau keadaan patah).
"Satu buah talanan kayu, satu buah palu besi, satu botol kecil cairan racun. Satu buah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan pakaian korban," jelasnya.
Kontak bantuan