Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Napi di Solo Berusaha Kabur Terekam CCTV, Merayap hingga Ditemukan di Genteng

Detik-detik narapidana kasus pencurian mobil berusaha kabur dari Rutan Solo terekam kamera CCTV, merayap hingga lompat ke genteng

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Detik-detik Napi di Solo Berusaha Kabur Terekam CCTV, Merayap hingga Ditemukan di Genteng
shutterstock
ilustrasi penjara - Narapidana di Rutan Solo berusaha kabur, aksinya terekam kamera pengawas 

"Kemudian menjadi penjara khusus anak, lalu dipindah ke lokasi sekarang, di selatan Krapyak atau Loji Wurung," ujarnya.

Nampak, bangunan lapas lama tersebut masih berdiri kokoh, meski terkesan kurang terawat, dengan balutan cat lama.

Pagar tembok tua setinggi 6 meter, dan papan tulisan Rumah Negara Rutan Klas I Surakarta Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menjadi penanda bangunan tersebut.

Sementara pada bangunan Lapas Klas I Surakarta, pada bagian depannya sudah selesai direnovasi, dan sering dijadikan spot selfie bagi masyarakat.

Tapi, versi berbeda disebutkan Kasubsi Keuangan dan Perlengkapan Rutan Klas I Surakarta, Nupy Sigit.

Menurutnya, bangunan Rutan Solo sejak awal sudah berada di Jalan Slamet Riyadi.

"Rutan pertama kali di Slamet Riyadi. Fungsinya untuk tahanan politik waktu itu,"

Berita Rekomendasi

"Yang depan SMP Muhammadiyah itu digunakan untuk penjara anak,"

"Sebenarnya ada juga ditempat lain juga, tapi kegunaannya di waktu itu, dan digunakan kapan, saya kurang tahu,".

"Saat ini Rutan belakang Kantor Pos sudah alih fungsi menjadi mess karyawan, bisa menampung sekitar 20 kk,".

"Dulu sempat penuh dipakai karyawan, tapi saat ini cuma beberapa saja yang menggunakan karena mungkin kemudahan transportasi," ujar Nupy.

Dulu Bernama Rumah Penjara


Kasubsi Keuangan dan Perlengkapan Rutan Solo, Nupy Sigit, mengatakan, dulu namanya belumlah Rutan Kelas I Surakarta, tapi Rumah Penjara Surakarta.

Dalam pelaksanaannya, penjara ini seolah-olah menjadi tempat untuk ajang balas dendam dari negara terhadap orang yang melakukan tindak pidana dengan cara memberikan hukuman berat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas