Wawali Kota Jambi Tanggapi Nasib Karaoke Ayu Ting Ting Buntut Tewasnya Pemandu Lagu dan Pengunjung
Pemkot Bengkulu melakukan penutupan sementara operasional karaoke Ayu Ting Ting dengan alasan menghormati proses penyelidikan dari pihak kepolian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu mengevaluasi karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu buntut tewasnya satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu usai karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu beberapa waktu lalu.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya sedang dilakukan evaluasi terhadap karaoke Ayu Ting Ting dan menunggu hasil pemeriksaan instansi terkait untuk memastikan mengapa sampai ada tiga orang pengunjung yang meninggal.
"Apakah mereka mengkonsumsi miras oplosan atau sejenisnya. Mengapa bisa masuk barang dari luar? Ini kan diduga ada kelalaian," ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi usai memberikan piagam penghargaan kepada Satreskrim Polres Bengkulu, Selasa (5/7/2022).
Nantinya, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil kebijakan atau keputusan.
Pemkot Bengkulu sendiri melakukan penutupan sementara operasional karaoke Ayu Ting Ting dengan alasan menghormati proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Dua Perempuan Tewas Tertimpa Pohon di Bengkulu
"Tentu saat ini penyidik hukum juga terus melakukan penyelidikan. Kalau memang ada pelanggaran hukum tentu akan diproses. Kalau tidak ada, maka Insya Allah karaoke Ayu Ting Ting akan segera dibuka," ujar Dedy.
Sebelumnya, pemasok minuman keras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sample minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pemkot Bengkulu Evaluasi Karaoke Ayu Ting Ting, Buntut Tewasnya Pengunjung dan Pemandu Lagu