Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Rejanglebong Ditangkap Saat sedang Tidur
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu 20 November 2021 lalu,
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Sempat jadi buronan selama 8 bulan, MF (21), warga Kecamatan Bermain Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Polres Rejang Lebong.
Ia masuk DPO sejak bulan November 2021 menjadi tersangka atas sangkaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi telah 4 kali berupaya menangkap tapi selalu berhasil kabur dengan mengelabuhi aparat.
"Tersangka kita amankan pada 4 Juli 2022 kemarin di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Bermani Ulu Raya saat sedang tertidur," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi saat konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Rabu (6/7/2022).
Polisi menjelaskan, ada tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polsek Cengkareng Tangkap Buronan Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Istri Pelaku Juga Diangkut
Polisi sebelumnya telah mengamankan TO yang kini sedang menjalani proses hukum.
Untuk pelaku lainnya berinisial IR yang saat ini masih berstatus DPO.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu 20 November 2021 lalu, saat itu korban diajak oleh temannya untuk menonton pesta di kawasan Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Saat itu, korban dan temannya ini mampir ke rumah tersangka TO, yang merupakan kenalan dari korban.
Saat sampai di rumah tersangka korban pun duduk dan menyisir rambutnya, tak disangka oleh ketiga pelaku ini korban digotong dan dibawa ke kamar, di sana korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga tersangka.
Mirisnya lagi TO saat itu sudah memiliki istri dan saat itu istri tersangka sedang menonton pesta, keadaan rumah memang sepi saat itu.
Dari perbuatan tersangka, MF disangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 8 milyar," tutup Kapolsek
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pria Beristri di Rejang Lebong Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Sempat Buron 8 Bulan