Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Belum Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Anak Kiai Jombang, Begini Tanggapan PWNU

Polda Jatim hingga kini belum berhasil menangkap DPO pencabulan, MSAT (46) anak kiai Jombang

Editor: Erik S
zoom-in Polda Jatim Belum Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Anak Kiai Jombang, Begini Tanggapan PWNU
Istimewa/ TribunJatim.com
Kapolres Jombang AKBP M Nur Hidayat - Polisi melakukan berbagai cara menangkap MSAT, termasuk mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berasal. 

"Benar saya masuk ke dalam pondok pesantrennya sendirian bertemu Mbah Yai di ponpes tersebut," terang Nur Hidayat kepada TribunJatim.com.

Baca juga: 2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir

 Saat berada di pondok pesantren, Nurhidayat menyampaikan maksud kedatangannya.

"Saya sampaikan apa adanya kepada beliau. Lalu ya seperti yang di video yang viral itu. Setelah itu, saya sampaikan ke Polda Jatim hasil pertemuan dengan Mbah Yai. Mengenai apa keputusan selanjutnya, saya serahkan kepada Polda Jatim, karena peran saya memang hanya sebagai negosiator," urai Nurhidayat.

Awal mula kasus

Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

BERITA TERKAIT

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Baca juga: FAKTA Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati, Pernah Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas