Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejati, Terancam 12 Tahun Penjara

Anak Kiai Jombang berinisial MSAT (42) alias M Bechi telah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejati, Terancam 12 Tahun Penjara
Kompas TV
DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022). Kini, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak Kiai Jombang berinisial MSAT (42) alias Mas Bechi telah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti."

"Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang."

"Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan, Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka akan didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP dan ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Baca juga: Ramai Kasus Mas Bechi, Indra Qadarsih Matikan Kolom Komentar di Postingan Bareng Anak Kiai Jombang

BERITA REKOMENDASI

Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Dikutip dari Surya.co.id, tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau tidak disidangkan sesuai locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang.

"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ucap Firdaus.

Diketahui, MSAT telah menyerahkan diri ke polisi dan pada Kamis (8/7/2022) malam.


Anak kiai Jombang menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dikepung dan digeledah polisi selama 15 jam.

Kini, anak kiai Jombang yang sebelumnya buron kini bersiap-siap diadili di meja hijau.

(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022).
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). (Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas