Imbas Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Banyak Santri Minta Pulang
Para santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang merasa takut dan meminta dijemput untuk pulang setalah tersangka pencabulan santri, MSAT ditangkap polisi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan tersangka pencabulan santri, MSAT atau Mas Bechi oleh polisi mengakibatkan banyak santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur merasa takut dan meminta untuk pulang.
Terlebih saat ini Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah ini.
Kemenag pun mempersilahkan para santri untuk memilih tinggal di pesantren atau pulang ke rumahnya masing-masing.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengungkapkan kini banyak santri, terutama perempuan yang merasa takut setelah Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan ditangkap.
Baca juga: RMI PBNU Kecam Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang
Bahkan ada juga santri-santri yang sudah dijemput dan ditarik pulang oleh orang tuanya masing-masing.
"Tapi kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," kata Anam dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Diketahui sebelumnya pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah ini dilakukan karena pihak ponpes dinilai menghalangi polisi dalam melakukan proses hukum pada tersangka.
Terlebih saat proses hukum tersebut dilakukan untuk menangkap buronan kasus pencabulan santriwati yang ada di ponpes tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.
Baca juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang Dicabut, Anggota DPR Apresiasi Tindakan Tegas Kemenag
Menurut Waryono, langkah pencabutan izin ini juga sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian dalam menuntaskan kasus pencabulan ini.
Waryono menambahkan, selanjutnya Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang untuk memastikan proses belajar santri tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Selain itu Waryono juga menjamin bahwa Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah yang berada di lingkup Kemenag untuk mengurus kelanjutan pendidikan para santri.
"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag."
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Baca juga: Apa Aliran dan Ajaran Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang?
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Jadi Momentum Lembaga Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim merespons proses hukum terhadap pelaku cabul terhadap santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Ia mengapresiasi dan mendukung penuh Kementerian Agama (Kemenag) yang mengambil tindakan cepat dengan mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang terkait kejahatan seksual.
“Ketegasan Kemenag itu saya pastikan memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala pihak-pihak yang mengatasnamakan dan memakai simbol-simbol atau institusi keagamaan,” kata Luqman Hakim melalui pesan singkat, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Jalan Panjang Mas Bechi Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Dikepung hingga Negoisasi Kiai Jombang
“Tindakan tegas Kemenag ini juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, bukan hanya Pondok Pesantren, untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di lembaganya,” lanjutnya.
Ia pun berharap kepada masyarakat, khususnya orang tua santri mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Kemenag.
Itu untuk memastikan agar santri-santri di sana dapat memperoleh akses melanjutkan pendidikan pada pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
“Sehingga para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang,” kata Luqman.
Baca juga: Kronologi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Menyerahkan Diri Seusai 15 Jam Dikepung
Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Ditangkap
Diketahui sebelumnya drama penjemputan paksa tersangka kasus dugaan pencabulan santri berinisial MSAT atau Mas Bechi akhirnya berakhir, polisi pun berhasil menangkapnya pada Kamis (7/7/2022), malam.
Proses penangkapan Mas Bechi ini berjalan cukup alot
Sejak pukul 08.00 WIB polisi sudah bersiaga di depan ponpes Shiddiqiyyah, Jombang untuk melakukan penangkapan, tapi Mas Bechi baru bisa ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 23.35 WIB.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka yang juga anak seorang kiai di Jombang ini berhasil ditangkap setelah hampir seharian bersembunyi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi
"Sembunyinya perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini ada disini," kata Nico dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/7/2022).
Proses penangkapan pun sempat diwarnai aksi penghalangan oleh para simpatisan, yang berujung penangkapan pada 320 orang.
Mereka ditangkap karena dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pencabulan santri dengan tersangka Mas Bechi, anak kiai di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.
Nico mengungkapkan, dari 320 orang yang ditangkap, sebanyak 70 orang diketahui berasal dari Jombang.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Dalam Ponpes Shiddiqiyyah
Kemudian sisanya berasal dari luar Jombang, termasuk juga di dalamnya ada 20 anak-anak.
"Untuk tersangka yang tadi menghalangi proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang, sebanyak 320 orang. Jadi saya ingin sampaikan, barangsiapa yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pasti juga akan kami proses."
"Dari 320 orang ini, sebanyak 70 orang berasal dari Jombang dan yang lainnya berasal dari luar Jombang, termasuk di dalamnya juga ada 40 anak-anak," ungkap Nico.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Naufal Lanten)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)