Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Polisi Lakukan Pastikan Sosok Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan yang Serahkan Diri

MSAT kini menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah benar sang pelaku

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini yang Polisi Lakukan Pastikan Sosok Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan yang Serahkan Diri
Tangkap layar Tribun
MSAT selaku tersangka dugaan pencabulan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk ditahan. MSAT kini menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik benar pelaku. 

Informasi yuang dihimpun Tribunnews.com dari sejumlah sumber, Mas Bechi merupakan sosok yang mahir memainkan musik, terutama piano.

Ia dikenal sebagai orang yang menciptakan musik Metafakta Oxytron.

Musik ini diklaim sebagai musik obat dan pembersih udara.

Mas Bechi memainkan musik. Mas Bechi kini menjadi tersangka kasus pencabulan
Mas Bechi memainkan musik. Mas Bechi kini menjadi tersangka kasus pencabulan (Instagram musik metafakta oxytron)

Ada pula yang menyebut musik ini sebagai musik Tasawuf.

Baca juga: 10 Jam Geledah Ponpes, Polisi Belum Berhasil Temukan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santri

Di akun media sosial Musik Metafakta, akan mudan ditemui foto dan video mas Bechi saat memainkan musik Metafakta Oxytron. 

Di akun Youtube Musik Metafakta Oxytron, mas Bechi bahkan juga pernah memberi penjelasan soal musik Metafakta Oxytron.

Mas Bechi diketahui juga bermain musik ini bersama musisi lainya seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Bambang Heru, Ermi Tholabul Ilmi, Irwan Az dan Ronald Fristianto. 

Berita Rekomendasi

Kronologi singkat kasus yang menjerat Mas Bechi

Kasus dugaan pencabulan yang membuat mas Bechi jadi tersangka itu bermula pada 2019 silam. 

Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

 Pihak kepolisian melakukan pengepungan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022).
 Pihak kepolisian melakukan pengepungan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Wakil Ketua MUI: Apapun Jabatannya Harus Tunduk Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas