Kebakaran Gedung A FKIP UNS: Sesi Ujian PPG Digeser, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ruang Sidang Gedung A lantai 1 FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) terbakar pada Kamis (7/7/2022) pukul 08.00 WIB. Diduga akibat korsleting listrik.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ruang Sidang Gedung A lantai 1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengalami kebakaran pada Kamis (7/7/2022) kemarin.
Imbas dari kebakaran Gedung A FKIP UNS yakni waktu pelaksanaan ujian pendidikan profesi guru (PPG) digeser.
Dikabarkan, kebakaran Gedung A FKIP UNS terjadi sekira pukul 08.00 WIB.
Diduga sementara kebakaran akibat korsleting listrik.
Berikut fakta-fakta terkait terbakarnya Gedung A FKIP UNS yang dikutip dari TribunSolo.com:
1. Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengungkapkan kebakaran terjadi diduga akibat korsleting listrik.
"Dugaan sementara karena korsleting listrik," tuturnya.
Suharmono mengatakan kebakaran terjadi sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: UNS Ikut Bergerak Dukung Inpres 1/2022
Kebakaran tersebut diketahui setelah Dekan FKIP UNS, Mardiyana melihat asap yang keluar dari ruang sidang.
"Tahu-tahu ada asap yang mengepul dari ruang sidang dan melaporkan pemadam kebakaran dan langsung melakukan pemadaman," terang Suharmono, kepada TribunSolo.com.
Terkait kerugian, Suharmono menyebut pihaknya belum bisa menafsir nominalnya.
"Kerugian tidak bisa ditafsir," ujarnya.
2. Korban