Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ditangkap Polisi, Anak Kiai di Jombang Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan akhirnya berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Editor: Daryono
zoom-in Setelah Ditangkap Polisi, Anak Kiai di Jombang Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menyerahkan diri dan ditangkap, anak kiai di Jombang, Moch Subchi Al Tsani atau mas Bechi kini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan akhirnya berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Penangkapan terjadi sekira pukul 23.00 WIB. 

Penangkapan itu melalui proses panjang setelah polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang menjadi lokasi persembunyian tersangka. 

Kini, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Imbas Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Banyak Santri Minta Pulang

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.

Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan.

Berita Rekomendasi

Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022).
DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022). (Kompas TV)

Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, begitu tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.

"Kamu lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Kombes Pol Dirmanto juga memastikan kondisi Mas Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas