Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Air Panas Saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

Kasatreskrim Polres Jombang menceritakan detik-detik ketika disiram air panas saat penggeledahan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Editor: Erik S
zoom-in Cerita Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Air Panas Saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang
Dok Polres Jombang/SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi yang menjadi korban penyiraman air panas saat hendak jemput paksa Mas Bechi DPO kasu pencabulan, Kamis (7/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasatreskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho menceritakan detik-detik ketika disiram air panas saat penggeledahan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Saat itu, polisi hendak menjemput paksa DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tzani alias MSAT (42) atau Mas Bechi. Tersangka adalah anak kiai Jombang.

Baca juga: Menyayangkan Kasus Pencabulan Santriwati, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu

Saat Giadi memasuki sebuah ruangan di sebuah gedung area ponpes tersebut, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi yang mendidih ke arah kakinya.

Lantaran termos tersebut tanpa penutup, seluruh cairan kopi panas yang dilemparkan ke arah kedua kakinya, langsung tumpah membasahi sepatunya hingga mengenai kulit kedua kakinya.

Akibatnya, Giadi saat itu langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulans kepolisian dan dibawa ke RSUD Jombang.

"Luka bakar tingkat 2, luka 18 persen kaki kanan kiri," kata Giadi, Jumat (8/7/2022).

Seusai mendapat penanganan medis, Giadi tetap melanjutkan bertugas kembali ke dalam barisan pasukan melanjutkan misi menangkap buronan, MSAT.

Berita Rekomendasi

Pelaku ditahan

Pria yang menyiram Giadi menggunakan air panas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Polisi Sita Rok Panjang Hingga Jilbab Sebagai Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolres Jombang dan dikenakan ancaman pidana 5 tahun lantaran dianggap menghalangi penyidikan.

Tersangka pelaku penyiraman air panas tersebut juga ditangkap bersama empat tersangka lain yang diamankan saat penggeledahan.

Giadi Nugraha mengungkapkan dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.

Mengenai identitas tersangka, Giadi mengungkapkan masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berjanji pada Senin (11/7/2022) mendatang, bakal dirilis.

"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas